KEKUASAAN MODAL DENGKUL
iTU PEMENANG SEJATi berbagai LAWAN POLiTiK TUMBANG
di KANCA "iNTERNATiONAL"
JANGAN MENCOBA ~ COBA {BLAMiNG}
BENTENG KEMENANGAN SANG GAGAH PERKASA NYATA KENYATAAN MURNi ASLi PENYESUAiAN SESUAI MENYESUAiKAN
"PROFESOR DOKTORAL HAZHi MAHAGURU DENPOM"
Maksud adalah ketentuan larangan penggunaan uang (politik uang) dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, maka pasal yang paling relevan adalah:
Pasal 280 ayat (1) huruf j
"Pelaksana, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang:
menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu."
Sanksi Pidana
Pelanggaran terhadap larangan tersebut dapat dikenakan pidana berdasarkan ketentuan pidana dalam UU Pemilu.
Pasal 523 ayat (1) mengatur bahwa:
Pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye dapat dipidana penjara dan denda sesuai ketentuan undang-undang.
Politik Uang pada Masa Tenang dan Hari Pemungutan Suara
UU No. 7 Tahun 2017 juga mengatur larangan politik uang pada masa tenang dan saat pemungutan suara, antara lain melalui:
Pasal
278: larangan menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih
pada masa tenang.
Pasal
515: setiap orang yang menjanjikan atau memberikan uang atau materi
lain kepada pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, memilih peserta tertentu,
atau memilih dengan cara tertentu dapat dipidana.
Akses Naskah Lengkap UU
UU Nomor 7 Tahun 2017 terdiri dari 573 pasal dan lebih dari 300 halaman, sehingga tidak memungkinkan untuk ditampilkan seluruhnya dalam satu jawaban. Naskah resmi dapat diakses melalui:
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Jaringan Dokumentasi dan
Informasi Hukum Nasional melalui situs peraturan pemerintah.
Berikut rangkuman sistematis pasal-pasal UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berkaitan langsung dengan politik uang (money politics) beserta sanksinya.
1. Larangan Politik Uang Saat Masa Tenang
Pasal 278 ayat (2)
Selama Masa Tenang, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk:
a. tidak menggunakan hak pilihnya;
b. memilih pasangan calon;
c. memilih partai politik tertentu;
d. memilih calon anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota tertentu;
e. memilih calon anggota DPD tertentu.
Sanksinya
Pasal 523 ayat (2)
Pelaku dipidana dengan:
Penjara paling lama 4 tahun
Denda paling
banyak Rp48.000.000
2. Larangan Politik Uang Dalam Kampanye
Pasal 280 ayat (1) huruf j
Pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang:
menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah mobilisasi massa kampanye dengan imbalan uang, barang, atau fasilitas tertentu.
Sanksinya
Pasal 523 ayat (1)
Pelaku dipidana dengan:
Penjara paling lama 2 tahun
Denda paling
banyak Rp24.000.000
3. Sanksi Umum Pelanggaran Larangan Kampanye
Pasal 284
Apabila pelaksana atau tim kampanye terbukti menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye, maka dikenakan sanksi sesuai ketentuan pidana dalam UU Pemilu.
Pasal ini menjadi penghubung antara larangan pada Pasal 280 dan sanksi pidana pada Pasal 523.
4. Politik Uang Pada Hari Pemungutan Suara
Pasal 523 ayat (3)
Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk:
tidak menggunakan hak pilihnya; atau
memilih peserta pemilu tertentu,
dipidana dengan:
Penjara paling lama 3 tahun
Denda paling banyak Rp36.000.000
5. Pidana Pelanggaran Larangan Kampanye Secara Umum
Selain ketentuan khusus politik uang, UU juga mengatur pidana atas pelanggaran Pasal 280.
Pasal 521
Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye yang melanggar larangan Pasal 280 ayat (1) huruf a sampai huruf j dipidana:
Penjara paling lama 2 tahun
Denda paling
banyak Rp24.000.000
Karena huruf j termasuk larangan memberikan uang atau materi kepada peserta kampanye, maka politik uang dapat dijerat melalui Pasal 521 dan Pasal 523 sesuai jenis pelanggarannya.
Matriks Ringkas Politik Uang dalam UU Pemilu No. 7 Tahun 2017
| Perbuatan | Dasar Hukum | Ancaman Penjara | Denda Maksimum |
|---|
| Memberi uang/materi kepada peserta kampanye | Pasal 280 ayat (1) huruf j jo. Pasal 523 ayat (1) | 2 tahun | Rp24 juta |
| Memberi uang kepada pemilih pada Masa Tenang | Pasal 278 ayat (2) jo. Pasal 523 ayat (2) | 4 tahun | Rp48 juta |
| Memberi uang kepada pemilih pada hari pemungutan suara | Pasal 523 ayat (3) | 3 tahun | Rp36 juta |
| Pelanggaran umum larangan kampanye termasuk politik uang | Pasal 280 ayat (1) jo. Pasal 521 | 2 tahun | Rp24 juta |
Unsur-Unsur Politik Uang yang Harus Dibuktikan
Dalam praktik penegakan hukum oleh Bawaslu dan sentra Gakkumdu, umumnya harus dibuktikan:
Ada pemberian atau janji uang/barang/materi.
Dilakukan dengan sengaja.
Ada hubungan dengan pilihan politik pemilih atau peserta kampanye.
Terjadi pada tahapan yang diatur UU (kampanye, masa tenang, atau hari pemungutan suara).
Terdapat pelaku yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Pernyataan tersebut pada prinsipnya masih benar, tetapi perlu diberi nuansa hukum yang lebih tepat.
Pasal 278, Pasal 280, Pasal 521, dan Pasal 523 UU No. 7 Tahun 2017 masih berlaku dan tetap menjadi dasar utama penindakan politik uang dalam Pemilu nasional (Presiden, DPR, DPD, DPRD), karena hingga saat ini belum ada perubahan undang-undang yang menghapus atau mengganti ketentuan tersebut.
Setelah Pemilu 2024, memang terdapat uji materi di Mahkamah Konstitusi (Perkara No. 59/PUU-XXII/2024) yang mempersoalkan Pasal 523 ayat (1) dan ayat (2). Pemohon meminta agar pelaku politik uang tidak hanya dibatasi pada "pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye", melainkan diperluas menjadi "setiap orang". Namun, MK menolak permohonan tersebut seluruhnya. Akibatnya, rumusan Pasal 523 tetap tidak berubah.
Salah satu kritik yang muncul dalam perkara tersebut adalah adanya potensi "celah" terhadap relawan atau pihak yang tidak terdaftar secara resmi sebagai tim kampanye. Para pemohon berpendapat bahwa pihak-pihak tersebut dapat sulit dijerat dengan Pasal 523 ayat (1) dan ayat (2). Namun MK menilai perubahan subjek hukum pidana merupakan kewenangan pembentuk undang-undang (DPR dan Presiden), bukan kewenangan MK untuk merumuskan ulang norma pidana.
Di sisi lain, terdapat perbedaan penting dalam struktur norma:
Pasal
523 ayat (1) dan (2) menyebut subjek tertentu
("pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye").
Pasal
523 ayat (3) justru menggunakan frasa "setiap orang" untuk
politik uang pada hari pemungutan suara.
Karena itu, cakupan pelaku yang dapat dipidana pada hari pemungutan suara lebih luas dibandingkan pada masa kampanye atau masa tenang.
Kesimpulan Hukum
Belum
ada putusan MK yang membatalkan atau mengubah Pasal 278, 280, 521, maupun 523.
Putusan MK tahun 2024
justru mempertahankan rumusan Pasal 523 sebagaimana adanya dan menolak
perluasan subjek pelaku politik uang menjadi "setiap orang" untuk
ayat (1) dan ayat (2).
Sampai Juni 2026, larangan politik uang dalam UU Pemilu
No. 7 Tahun 2017 masih berlaku dan menjadi rujukan utama penegakan hukum pemilu.
Secara normatif,
Indonesia sudah memiliki larangan politik uang yang cukup tegas. Masalah
utamanya justru berada pada cakupan pelaku,
pembuktian, dan desain sanksi. Di sinilah muncul
beberapa celah yang sering menjadi sorotan akademisi, Bawaslu, dan para pemohon
uji materi di Mahkamah Konstitusi.
Celah Hukum Politik Uang dalam UU Pemilu No. 7 Tahun
2017
1.
Subjek Pelaku Terlalu Sempit
Pasal 523 ayat (1) dan
ayat (2) hanya menyebut:
pelaksana kampanye;
peserta pemilu;
tim kampanye.
Akibatnya, muncul
persoalan ketika politik uang dilakukan oleh:
relawan tidak resmi;
"tim bayangan";
simpatisan;
broker politik lokal;
tokoh masyarakat yang tidak terdaftar sebagai tim kampanye.
Dalam praktiknya, pelaku
lapangan sering bukan tim resmi yang terdaftar di KPU. Hal inilah yang menjadi
dasar gugatan ke Mahkamah Konstitusi dalam Perkara 59/PUU-XXII/2024. Namun MK
menolak memperluas rumusan tersebut karena menganggap perubahan subjek pidana
merupakan kewenangan pembentuk undang-undang.
Dampak
Praktis
Seorang relawan yang
membagikan uang atas inisiatif sendiri dapat lebih sulit dikualifikasikan
sebagai pelaku Pasal 523 ayat (1) atau (2) apabila hubungan hukumnya dengan
peserta pemilu tidak dapat dibuktikan.
2.
Politik Uang Harus Terhubung dengan Tahapan Pemilu
Penegak hukum harus
membuktikan:
siapa pemberi;
siapa penerima;
kapan pemberian dilakukan;
untuk tujuan politik apa pemberian tersebut.
Jika uang diberikan
dengan dalih:
bantuan sosial pribadi;
sedekah;
bantuan organisasi;
kegiatan keagamaan;
bantuan kematian;
bantuan pendidikan;
maka pembuktian motif
elektoral sering menjadi jauh lebih sulit. Ini menyebabkan banyak perkara
berhenti pada tahap klarifikasi atau penyelidikan.
3.
Kesulitan Pembuktian
Politik uang hampir
selalu dilakukan secara tertutup.
Masalah yang sering
muncul:
penerima tidak mau menjadi saksi;
tidak ada rekaman;
tidak ada bukti transaksi;
pemberian dilakukan melalui perantara.
Bawaslu sendiri pernah
menyatakan bahwa minimnya saksi menjadi salah satu hambatan utama penindakan
politik uang.
4.
Tidak Menjangkau Seluruh Bentuk Vote Buying Modern
UU Pemilu disusun ketika
pola politik uang masih dominan berupa:
uang tunai;
sembako;
barang fisik.
Saat ini berkembang
bentuk baru seperti:
transfer rekening;
dompet digital;
voucher elektronik;
pembayaran tagihan;
pulsa dan paket data.
Walaupun secara teori
masih dapat dikategorikan "materi lainnya", pembuktian dan konstruksi
hukumnya menjadi lebih kompleks. Hal ini sering disebut sebagai tantangan
regulasi modern.
Mengapa Politik Uang di Pilkada Lebih Mudah Dijerat?
Perbedaan terbesar ada
pada rumusan undang-undangnya.
Pemilu
(UU No. 7 Tahun 2017)
Pasal 523 ayat (1) dan
(2):
hanya menyasar pelaksana,
peserta, dan/atau tim kampanye.
Artinya subjek hukum
dibatasi.
Pilkada
(UU No. 10 Tahun 2016)
Pasal 187A ayat (1):
"Setiap orang"
yang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi
pemilih dapat dipidana.
Akibatnya:
relawan bisa dipidana;
broker politik bisa dipidana;
simpatisan bisa dipidana;
pihak ketiga bisa dipidana.
Tanpa harus dibuktikan
terlebih dahulu sebagai tim kampanye resmi.
Perbedaan Sanksi Pemilu dan Pilkada
| Aspek | Pemilu (UU 7/2017) | Pilkada (UU 10/2016) |
|---|
| Subjek pelaku | Terbatas | Setiap orang |
| Politik uang masa tenang | Penjara maksimal 4 tahun | Penjara 3–6 tahun |
| Denda | Maksimal Rp48 juta | Rp200 juta–Rp1 miliar |
| Penerima uang | Tidak diatur tegas sebagai pelaku utama | Dapat dipidana |
| Diskualifikasi calon | Sangat terbatas | Lebih memungkinkan melalui mekanisme administrasi tertentu |
Keunikan Pilkada: Penerima Juga Bisa Dipidana
Salah satu perbedaan paling signifikan adalah Pasal 187A ayat (2) UU Pilkada.
Di Pilkada:
pemberi dapat dipidana;
penerima juga dapat dipidana.
Ancaman pidananya sama. Ini dirancang untuk memutus hubungan transaksional antara kandidat dan pemilih.
Mengapa Banyak Ahli Menilai Rezim Pilkada Lebih Kuat?
Karena memiliki tiga karakteristik:
Subjek pelaku menggunakan frasa "setiap orang".
Penerima suap elektoral juga dapat dipidana.
Ancaman pidana dan dendanya jauh lebih berat.
Paradoks yang Masih Terjadi
Meskipun aturan Pilkada lebih keras, praktik politik uang tetap marak. Banyak penelitian dan diskusi publik mengaitkannya dengan:
tingginya biaya kontestasi politik;
sulitnya pembuktian;
kuatnya budaya patronase;
rendahnya pelaporan oleh penerima uang;
penggunaan perantara atau "tim bayangan". (TIDAK ADA hanya ISTILAH PiCiK)
Kesimpulan utamanya: MODAL DENGKUL